Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

20 Apr 2009

Domain, TDL, dan CCTLD?

Pengertian Dan Pengantar Domain

Ketika suatu saat kita hendak mengakses suatu situs web tertentu, biasanya kita cukup mengetikkan alamat situs web tersebut pada browser, dan dalam beberapa saat, tampilan situs yang kita tuju akan segera terpampang pada layar monitor. Demikian pula saat kita saling berkirim email, yang kita butuhkan hanyalah sebuah alamat email untuk menentukan kemanakah pesan kita akan dilayangkan. Semua kemudahan itu tidak lepas dari peranan domain.

Sebenarnya, apa sih domain itu? Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pengertian domain, kita perlu sedikit mengetahui tentang bagaimana sebuah host di lingkungan internet diakses. Internet terdiri dari jutaan komputer sebagai host yang tersebar di seluruh dunia yang kesemuanya saling berhubungan melalui suatu bentuk jaringan dengan hirarki tertentu. Host-host tersebut saling berkomunikasi melalui suatu protokol standar yang disebut TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Agar setiap komputer yang membentuk jaringan internet dapat berkomunikasi satu sama lain, maka masing-masing haruslah memiliki alamat tertentu. Alamat ini haruslah unik, jadi, tidak bolah ada dua host yang memiliki alamat yang sama.

Sistem pengalamatan yang digunakan berupa kombinasi 4 deret bilangan antara 0 s/d 255 yang masing-masing dipisahkan oleh tanda titik (.), mulai dari 0.0.0.1 hingga 255.255.255.255. Deretan angka-angka ini dikenal sebagai alamat IP (IP address). Setiap host yang tersambung dalam jaringan internet harus memiliki alamat IP sebagai pengenal agar dapat bekomunikasi dengan host lain dalam jaringan. Pengalamatan berbasis IP ini memungkinkan internet mengalamati lebih dari 4 milyar host. Pada kenyataannya, tidak semua kombinasi alamat IP bisa dipergunakan. Ada beberapa kombinasi khusus yang dicadangkan untuk keperluan tertentu sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pengalamatan, contohnya adalah IP 127.0.0.1 yang diperlukan untuk menunjuk (lookup) ke host lokal.

Walaupun secara teknis sistem pengalamatan berbasis IP ini cukup handal, tetapi ia masih memiliki kelemahan. Otak manusia umumnya tidak mudah untuk mengingat kombinasi angka dalam jumlah besar. Solusinya adalah mengasosiasikan nomor IP tersebut dalam kombinasi huruf yang membentuk sebuah nama yang mudah diingat. Nah, nama host sebagai pengenal di jaringan internet inilah yang kita sebut sebagai domain, sedangkan sistem pengalamatan berbasis domain dikenal sebagai Domain Name Service (DNS).

Penamaan Domain

Tentu saja untuk menamai sebuah host tidak bisa dilakukan secara sembarangan, Ada aturan-aturan teknis tertentu yang harus dipatuhi agar domain tersebut dapat dipandang sebagai domain yang valid. Pengalamatan berbasis domain menggunakan sistem berjenjang, mulai dari level paling atas (dikenal sebagai TLD, Top Level Domain), hingga jenjang di bawahnya. Ambil contoh situs web ini. Dari nama domainnya dapat dilihat bahwa alamat situs ini (http://dhani.singcat.com) merupakan subdomain dari domain Singcat yang bernaung dibawah TLD .com.

TLD .com (commercial) adalah> suatu TLD internasional yang melingkupi host yang menangani aktifitas komersial. Selain itu, dikenal pula TLD .net (network) untuk jaringan, .org (organization) untuk organisasi lain-lain, .edu (educational) untuk lembaga pendidikan, .gov (government) untuk lembaga pemerintahan dan .mil (military) untuk kepentingan militer. Penetapan TLD internasional tersebut berada dalam wewenang ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, www.icann.org), sebuah organisasi nirlaba internasional yang khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan alokasi IP di Internet, protokol-protokol yang digunakan, serta manajemen sistem penamaan berbasis domain. Sementara itu, pengelolaan TLD secara administratif merupakan wewenang dari IANA (Internet Assigned Numbers Authority, www.iana.org), yang juga merupakan sebuah organisasi nirlaba yang mengemban fungsi koordinasi global di internet.

Pada mulanya, TLD .com, .net, maupun .org, digunakan sesuai peruntukannnya, namun belakangan karena pemilikan domain dibawah TLD ini bersifat bebas dan menerapkan prosedur yang otomatis, maka peruntukannya cenderung diabaikan. Diantara seluruh TLD internasional tersebut, TLD .com merupakan TLD yang paling laris. Mungkin ini berhubungan dengan demam DotCom yang saat ini sedang melanda dunia sehingga setiap perusahaan akan merasa ketinggalan jaman apabila belum memiliki domain sendiri dibawah TLD .com.

Dewasa ini, pengguna TLD internasional, terutama "trio" .net, .com, dan .org, sudah sangat berjubel. Bagi calon pemilik domain baru, akan sulit sekali untuk menemukan baik kata, maupun singkatan yang belum terpakai. Karenanya ICANN menetapkan beberapa TLD baru, diantaranya .info, .news, .biz, .museum, .coop, .name, dan .aero.

TLD Lokal

Selain TLD internasional, kita juga mengenal TLD lokal yang mencakup suatu negara tertentu (dikenal sebagai Country Code Top Level Domain, ccTLD). Sebagai contoh, ccTLD untuk Inggris adalah .uk, Malaysia .my, dan India .in. Sebuah ccTLD ditetapkan oleh ICANN, namun pengelolaannya diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk di negara bersangkutan. Indonesia sendiri memiliki ccTLD .id dan pengelolaannya diserahkan kepada IDNIC (www.idnic.net.id)

Sebagai lembaga otoritas yang mengatur penggunaaan ccTLD Indonesia, IDNIC menetapkan beberapa subdomain bagi ccTLD .id sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Subdomain yang tersedia adalah .co.id (corporate, perusahaan), .net.id (network, jaringan atau ISP), .or.id (organization, organisasi lain-lain), go.id (government, lembaga pemerintahan), .ac.id (academy, lembaga pendidikan), dan .mil.id (military, lembaga militer). Belakangan ditambahkan pula subdomain .sch.id (school, sekolahan), .web.id (situs pribadi) dan .war.net.id (untuk Warnet).
Berbeda dengan pemilikan TLD global yang relatif bebas, maka IDNIC menetapkan aturan-aturan yang ketat untuk penggunaan domain berbasis Indonesia. Tujuannya selain untuk mencegah penyalahgunaan, juga agar setiap domain hanya digunakan oleh mereka yang betul-betul berhak.

Beberapa negara termasuk beruntung karena memiliki ccTLD yang mudah diasosiasikan dengan istilah atau terminologi tertentu. Ambil contoh Tuvalu, sebuah negeri mungil ditengah samudera Pasifik. TLD .tv milik negara ini laris manis dikalangan pengelola stasiun televisi. Tidak heran, bahkan stasiun TV Indonesia, RCTI sampai merasa perlu meninggalkan domain rcti.co.id untuk berpindah ke domain rcti.tv. Nasib serupa dialami oleh Micronesia Prancis (French Micronesia) dimana domain .fm milik negara ini kondang dikalangan pengelola stasiun-stasiun radio. Tentu saja negara-negara bersangkutan dapat meraup devisa yang lumayan dari hasil berjualan domain ini.

Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun ccTLD .id milik Indonesia dapat dengan mudah diasosiasikan dengan "identifikasi" atau "identitas" -- yang pasti akan menarik perhatian mereka yang menginginkan domain yang unik-namun setidaknya hingga saat ini, IDNIC masih belum berniat untuk menjual domain berbasis Indonesia kepada pihak-pihak, baik perusahaaan, organisasi, atau perorangan yang tidak memiliki kaitan dengan Indonesia.

Cybersquatter dan Domain Pelesetan

Untuk memiliki sebuah domain, maka kita haruslah mendaftar pada badan/lembaga/perusahaan yang yang memiliki hak untuk menambahkan domain baru dibawah TLD yang sudah ada. Lembaga ini disebut dengan Registrar. Bergantung kepada jenis TLD yang kita inginkan, apakah global atau regional, kita bisa mendaftar kepada registrar yang sesuai. Registrar untuk TLD global ada cukup banyak dan mereka mematok harga yang cukup bervariasi, mulai dari dibawah USD 10 hingga yang termahal USD 35/domain/tahun, sedangkan TLD berbasis Indonesia sendiri dapat dibeli di situs IDNIC seharga Rp. 150.000,- /domain/tahun.

Proses registrasi akan memberikan akses ke control panel pada situs web registrar yang bersangkutan dimana pemilik domain dapat melakukan pengesetan lebih lanjut, terutama untuk mengaitkan domain miliknya dengan alamat IP host yang akan menggunakan domain tersebut.

Sepintas biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah domain relatif kecil, namun dalam kenyataannya hal yang sebaliknya bisa saja terjadi. Apa pasal? Sebagai suatu identitas di dunia maya, domain memiliki peran yang signifikan bagi pelaku bisnis. Setiap pemilik domain tentu berharap agar nama domain mereka berkorelasi dengan nama perusahaan atau produk yang hendak ditampilkan melalui media internet. Ini tentu tidak menjadi masalah apabila domain yang diincar tersebut memang belum ada yang memiliki. Tapi kalau sudah? Tentu hanya ada dua alternatif. Yang pertama, adalah mencari domain lain yang juga cocok (dan belum ada yang punya), dan alternatif kedua adalah dengan membeli domain tersebut dari pemiliknya, tentu saja dengan harga yang ia minta.

Kenyataan semacam ini membuat domain sering dimanfaatkan sebagai objek spekulasi yang menguntungkan. Para "spekulan domain" bekerja dengan modus membeli domain-domain tertentu untuk kemudian dianggurkan dengan harapan suatu saat ada pihak yang membutuhkan domain tersebut dan kemudian bersedia membeli dengan harga tinggi. Aktifitas ini dikenal sebagai cybersquatting, dan pelakunya biasa disebut cybersquatter.

Banyak cerita menarik yang berhubungan dengan aktifitas ini. Salah satu pihak yang pernah merasakan "dikerjai" cybersquatter adalah Digital Corp. Sebuah perusaan hardware ternama di AS. Bermula dari sebuah situs mesin pencari (search engine) yang dikembangkan oleh pihak digital. Entah karena masih percobaan atau kurang "pede" bersaing dengan situs mesin pencari lain yang sudah kondang, alamat situs mesin pencari-yang dinamai Altavista-tersebut hanya ditempatkan sebagai sebuah subdomain dari situs Digital. Belakangan ketika diluar dugaan mesin pencari ini menjadi aplikasi yang begitu populer, terbersit niat dikalangan para pengembangnya untuk membuatkan domain tersendiri untuk mesin pencari tersebut dengan domain altavista.com. Celakanya, domain tersebut ternyata sudah ada yang punya. Walhasil pihak Digital harus merogoh kocek hingga puluhan ribu USD untuk menebus domain ini dari tangan sang spekulan.

Peristiwa serupa dialami oleh Amien Rais. Ketua MPR-RI ini terpaksa urung menggunakan domain amienrais.com untuk situs pribadinya yang baru dibuka tahun 2002 lalu karena domain tersebut sudah keburu disambar orang lain. Entah berapa tebusan yang diminta oleh sipemilik domain atau mungkin pak Amien sendiri yang tidak mau repot sehingga ia lebih memilih menggunakan domain e-amienrais.com.

Kisah yang tak kalah serunya dialami oleh sebuah grup band kondang dari tanah air sekitar awal tahun 2002 lalu. Bermula ketika webmaster yang diserahi menjaga situsnya lupa meng-update domain yang sudah kadaluwarsa. Hal ini belakangan berakibat fatal karena domain yang sudah kadaluwarsa tersebut lantas diambil alih seorang cybersquatter asal Hongkong dan diarahkan ke … situs porno! Belakangan sang pemilik baru menawarkan untuk mengembalikan domain tersebut ke pemilik semula. Tentu saja tawaran ini tidak gratis. Tidak tanggung-tanggung ia memasang bandrol hingga USD 8000 untuk domain tersebut.

Tidak cuma kalangan bisnis dan selebritis (baik dari dunia hiburan maupun selebritis politik) yang dipusingkan oleh soal domain. Tidak kurang dari pengelola situs Gedung Putih (www.whitehouse.gov) juga direpotkan oleh hal yang sama. Persoalannya karena ada pihak tertentu yang membuka situs khusus dewasa dengan domain yang sama namun dibawah TLD berbeda dengan situs yang menampilkan salah satu simbol negara adikuasa tersebut.

Kasus serupa (tapi tak sama) juga pernah terjadi di Indonesia antara situs mustikaratu.com, situs resmi milik PT Mustika Ratu, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang obat-obatan tradisional, dengan mustika-ratu.com yang dimiliki oleh pihak lain. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke pengadilan dan konon tercatat sebagai kasus hukum pertama yang berkaitan dengan penggunaan domain di Indonesia.

Namun kasus pemelesetan domain yang paling fatal terjadi sekitar pertengahan tahun 2001 lampau, menimpa sebuah situs internet banking (i-banking) milik sebuah bank papan atas di Indonesia. Kala itu seorang hacker, juga dari Indonesia, membuka sejumlah situs dengan domain yang mirip dengan situs bank bersangkutan. Berikutnya, dengan menjiplak isi situs asli ke dalam situs yang menggunakan domain pelesetan tersebut, sang hacker berhasil menjaring ratusan nomor PIN milik nasabah bank tersebut yang keliru melakukan transaksi i-banking di situs yang menggunakan domain pelesetan miliknya. Para nasabah ini masuk ke situs pelesetan tersebut karena salah mengetik alamat situs bank yang dituju. Untungnya, sang hacker tidak berniat buruk. Konon tindakan itu hanya dilakukannya untuk kegiatan penelitian. Begitu pula file yang menyimpan ratusan data nasabah, termasuk nomor PIN, yang terjaring telah dimusnahkan dan tidak sampai disalahgunakan.

Peristiwa spekulasi domain maupun pemelesetan sebuah domain yang telah dikenal publik seharusnya tidak sampai menimpa pemilik situs web berbasis Indonesia apabila mereka menggunakan TLD regional Indonesia. Ini dikarenakan ketatnya prosedur pendaftaran domain berbasis Indonesia sehingga sangat kecil kemungkinan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungawab. Tapi mungkin karena faktor gengsi atau dianggap lebih bonafid, sehingga banyak pihak yang memilih menggunakan domain global, dengan segala resiko dan konsekuensinya.

Sumber: sodara dani

free counters
 

Pengikut